Pangandaran, prianganberita.co – Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus besar judi online yang melibatkan empat pelaku, termasuk dua anak di bawah umur. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., dan merupakan bagian dari upaya mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan judi online.
Kasus ini terungkap melalui laporan polisi (LP/A/11/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT) yang menyebutkan lokasi kejadian di Dusun Sukarenah, Desa Padaherang, Kecamatan Padaherang. Para pelaku terlibat dalam pembuatan, pengelolaan, dan promosi situs judi online melalui media sosial Rabu 20 November 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi perangkat komputer, PC rakitan, beberapa unit handphone, serta laptop dan perangkat lainnya. Salah satu pelaku, ABH1 (17 tahun), berperan sebagai pembuat situs dengan coding yang diperoleh dari seorang DPO bernama Alice. Situs tersebut kemudian dijual kepada ABH2 (16 tahun) seharga Rp500.000, dan dipromosikan dengan nama KINGBET132. Dua pelaku lainnya, AN (22 tahun) dan ES (23 tahun), aktif mempromosikan situs tersebut menggunakan akun media sosial orang lain tanpa izin.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. "Kami tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana ini, dan kami akan terus berupaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya judi," ujarnya.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp Kapolres di 082133118110 atau nomor darurat 110, sebagai upaya bersama dalam menciptakan wilayah yang aman dan kondusif. (*b*)


Semoga jadi epekjera bagi tindak kejahatan dengan pasal 303
BalasHapus